Pemateri : Dr.Eng.Suripto Dwi Yuwono,S.Si,M.T
Moderator : Dr. Abdul Halim,M.PdTema : Peraturan Akademik UNILA
Peraturan akademik tahun 2024 telah dituangkan dalam peraturan rektor,PERTOR NO.2 TAHUN 2024, mencakup tahun akademik, penyelengaraan pendidikan, hak kewajiban mahasiswa, sangsi akademik,pindah studi, tugas akhir,kelulusan mahasiswa,ijazah,transkip akademik,SKPI,sertifikat kompetensi dan akademik,peraturan merdeka belajar kampus merdeka,
1). Tahun Akademik,ialah periode pembelajaran untuk semua jenjang pendidikan di perguruan tinggi.Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler,yaitu semester ganjil (gasal),dan semester genap.Penyelenggaraan pendidikan UNILA di mulai pada bulan Agustus setiap tahun.
2). Penyelenggaraan pendidikan, di UNILA itu ada SKS (Satuan Kredit Semester), kurikulum, dosen.Satuan kredit semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi di Unila.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan d lingkungan Unila dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
0 Komentar